
Terhitung sejak Rabu 31 Mei 2017, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ) resmi memasukkan Rizieq Shihab ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dengan kata lain, sosok paling berpengaruh di tubuh FPI itu kini resmi menjadi buronan.
Status DPO ini dikeluarkan setelah penyidik menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Rizieq. Selain mencari Rizieq Shihab di rumahnya, polisi berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengetahui keberadaannya.
"Ternyata pada 26 April, yang bersangkutan ke luar negeri dan sampai sekarang belum masuk ke Indonesia. Dengan dasar itu hari ini penyidik membuat DPO. Jadi tahapannya harus dilalui semua," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu 31 Mei 2017.
Setelah resmi menyandang status DPO, penyidik Polda Metro Jaya selanjutnya akan berkoordinasi dengan Interpol untuk gelar perkara membahas keberadaan pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
"Sedang dilakukan upaya koordinasi terlebih dahulu dengan Interpol," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Agus Rohmat di Jakarta, Jumat (2/6/2017).
Agus mengatakan, upaya koordinasi antara Polda Metro Jaya dengan Interpol melibatkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Mereka akan membahas upaya yang akan dilakukan untuk mencari Rizieq Shihab.
Polisi pun telah mengajukan permohonan penerbitan red notice ke Interpol untuk Rizieq Shihab. Hal itu lantaran Rizieq masih berada di luar negeri. Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan permohonan red notice diajukan pada 1 Mei 2017, setelah gelar perkara kasus pornografi yang menjerat Rizieq Shihab digelar.
Dia menjelaskan, pihaknya tidak bisa mengajukan permohonan penerbitan red notice begitu saja. Ada tahapan-tahapan yang harus dilalui sebelum Interpol menerbitkan red notice untuk Rizieq Shihab.
"Pertama gelar di Bareskrim, kemudian gelar di Interpol. Interpol akan mengkaji ini, kita tidak bisa sembarangan. Kita masih tunggu di Interpol apakah red notice itu dikabulkan atau tidak," tutur Iriawan.
Setelah permohonan red notice diajukan, langkah selanjutnya yang dilakukan yaitu menunggu respons dari markas Interpol di Lyon, Prancis. Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan kapan Interpol bakal menerbitkan red notice untuk Rizieq.
"Nanti tinggal mereka (Interpol pusat) menentukan layak apa belum," ujar Setyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (4/6/2017).
Setyo tidak bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan Interpol untuk mengabulkan permohonan penyidik Polda Metro Jaya ini. "Tergantung kasus. Tidak ada batasan waktunya," ucap dia.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mendapat kabar dari Interpol terkait permohonan penerbitan red notice untuk Rizieq.
"Kita nggak bisa intervensi Interpol ya, itu kewenangan Interpol, kan," kata Argo.
Dia menegaskan, penyidik Polda Metro Jaya tidak hanya fokus dalam penerbitan red notice. Pihaknya tetap fokus pada pengembangan proses penyidikan kasus pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein ini. "Kita baru sekali mengajukan. Kita tunggu saja kabar dari Interpol," ujar dia.
0 comments:
Post a Comment